banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Pria di Barru Bakar Rumah Selingkuhan Istri Gegara Sakit Hati

banner 120x600
banner 468x60

Barru News – Warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, digegerkan oleh tindakan seorang pria berinisial IB (51) yang nekat membakar rumah milik A, Selasa (16/9/2025) dini hari. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 Wita di Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati IB yang mencurigai istrinya berselingkuh dengan korban.

Emosi gegara Istri Selingkuh, Suami Nekat Bakar Warung Bakso Sambil Direkam
Pria di Barru Bakar Rumah Selingkuhan Istri Gegara Sakit Hati

Korban Tersadar Saat Api Membesar

Menurut keterangan kepolisian, korban A yang sedang tidur di dalam rumah tiba-tiba terbangun karena merasakan hawa panas. Saat keluar kamar, ia mendapati api sudah membesar dan mulai melahap bagian depan rumah. Dengan sigap, korban berusaha menyelamatkan diri sekaligus meminta bantuan warga sekitar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

banner 325x300

Baca Juga : Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras 

Pelaku Ditangkap Polisi

Usai melakukan pembakaran, IB sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat laporan warga dan penyelidikan cepat, aparat kepolisian Polres Barru berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian. Polisi langsung mengamankan IB untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Barru menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai membahayakan nyawa orang lain.

Motif Sakit Hati

Dalam interogasi awal, IB mengaku nekat membakar rumah korban karena tidak mampu menahan emosi setelah menduga istrinya memiliki hubungan terlarang dengan A. Rasa sakit hati yang menumpuk membuat pelaku bertindak tanpa pikir panjang. Polisi kini masih mendalami lebih lanjut dugaan perselingkuhan tersebut, namun menekankan bahwa motif apapun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.

Proses Hukum dan Pesan Kamtibmas

Pelaku dijerat dengan pasal terkait pembakaran dan perusakan yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan setiap permasalahan kepada jalur hukum. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah rumah tangga secara bijak agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *