banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

PN Barru Sulsel Damaikan Sengketa BRI Vs Nasabah di Kredit Macet Rp 110 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Barru News – Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, kembali menorehkan catatan positif dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur perdamaian. Sengketa kredit macet antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pasangan suami istri berinisial F dan K berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah difasilitasi oleh majelis hakim.

Lagi, Perkara Kredit Mikro di PN Barru Sulsel Tuntas dengan Damai
PN Barru Sulsel Damaikan Sengketa BRI Vs Nasabah di Kredit Macet Rp 110 Juta

Proses mediasi tersebut berlangsung pada Senin (29/9/2025), dipimpin langsung oleh Hakim Pemeriksa Perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai tanpa melanjutkan proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

banner 325x300

Kasus ini tercatat dengan nomor register 18/Pdt.G.S/2025/PN Bar. Sengketa bermula dari fasilitas pinjaman sebesar Rp110 juta yang diterima F dan K dari PT BRI. Pinjaman tersebut didasarkan pada Surat Pengakuan Hutang tertanggal 15 Mei 2024, dengan perjanjian angsuran selama 48 bulan. Sesuai perjanjian, pasangan suami istri tersebut diwajibkan membayar cicilan tetap sebesar Rp2.914.300 per bulan.

Baca Juga : KY-MA Berhentikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri, Ini Penyebabnya

Namun, dalam perjalanannya, para tergugat mengalami kendala keuangan sehingga kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi tepat waktu. Akibatnya, pinjaman tersebut masuk dalam kategori kredit macet. PT BRI kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana ke PN Barru.

Alih-alih berakhir di putusan pengadilan, proses mediasi yang difasilitasi hakim justru membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kewajiban kredit secara bertahap dengan pendekatan kekeluargaan.

Tak Jadi Ribut di Pengadilan, Sengketa BRI vs Nasabah Berakhir Damai

Hakim Riska Rina Rohiana Kaloko mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang memilih damai. “Penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian merupakan solusi yang lebih baik, karena tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjaga hubungan baik antara lembaga perbankan dan nasabahnya,” ungkapnya.

Keberhasilan mediasi ini menegaskan peran penting pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara alternatif. Selain memberikan kepastian hukum, jalur perdamaian juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sementara itu, pihak BRI menyatakan menghormati kesepakatan yang tercapai, dengan harapan nasabah tetap dapat memenuhi kewajiban sesuai skema yang telah disepakati. Di sisi lain, F dan K juga menyampaikan rasa lega karena permasalahan mereka bisa diselesaikan tanpa menimbulkan keretakan hubungan dengan pihak bank.

Kasus ini menjadi contoh bahwa mediasi yang dijalankan secara profesional dapat menjadi jalan keluar win-win solution, baik bagi lembaga keuangan maupun masyarakat, khususnya dalam perkara kredit bermasalah.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *