Barru News – Kecam Polres Barru menjadi sorotan utama setelah Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H., menyampaikan penolakannya terhadap keputusan penyidik yang menghentikan proses hukum terhadap ED (40). ED dikenal sebagai pelaku penipuan online atau passobis yang selama ini meresahkan warga Barru, Sidrap, dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan. Amiruddin menilai keputusan tersebut mengabaikan rasa keadilan korban dan membuka ruang bagi pelaku penipuan untuk mengulangi perbuatannya.

Amiruddin menegaskan bahwa penyidik Polres Barru tidak boleh menerapkan Restorative Justice (RJ) tanpa mempertimbangkan dampak kejahatan digital yang semakin meluas. Ia menilai bahwa penggunaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membutuhkan kajian mendalam karena kejahatan siber memengaruhi banyak korban sekaligus dan menimbulkan kerugian besar. Menurutnya, pelaku passobis sering memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban sehingga aparat harus lebih tegas dalam menindak kasus serupa.
Baca Juga : Bupati Mahulu Audiensi dengan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Bahas Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Ketua FPMS itu juga menjelaskan bahwa penipuan online berbeda dengan tindak pidana konvensional. Kejahatan digital berkembang pesat, memanfaatkan teknologi, dan memicu keresahan publik. Karena itu, ia meminta Polres Barru mempertimbangkan aspek edukasi hukum, efek jera, serta perlindungan masyarakat sebelum memutuskan penghentian kasus. Amiruddin juga meminta aparat membuka ruang komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menilai kembali keputusan tersebut.
Selain itu, ia mengajak seluruh korban dan masyarakat melaporkan kembali setiap aktivitas passobis agar aparat memiliki landasan kuat untuk membuka kembali proses hukum. Ia menilai kolaborasi masyarakat dan aparat dapat menekan praktik penipuan digital serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pernyataan Amiruddin kembali menegaskan bahwa isu ini tidak sekadar soal pelaku dan korban, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di daerah. Dengan menyuarakan kecam Polres Barru, ia berharap aparat menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama dan memastikan keadilan berjalan dengan benar.


















